Beranda | Artikel
Dua Macam Bacaan Iqamah
Selasa, 29 Maret 2022

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Dua Macam Bacaan Iqamah ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 25 Sya’ban 1443 H / 28 Maret 2022 M.

Download kajian sebelumnya: Kesalahan-Kesalahan Yang Berkaitan Dengan Ibadah Adzan

Kajian Tentang Dua Macam Bacaan Iqamah

Iqamah adalah pengumuman atau pemberitahuan bahwa shalat akan didirikan, dengan menggunakan bacaan-bacaan yang diajarkan oleh Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dengan cara yang khusus.

Iqamah ini sebagaimana ditunjukkan dalam riwayat-riwayat yang shahih bisa dengan dua cara, yaitu:

Cara yang pertama adalah dengan 11 bacaan. Sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat yang shahih dari sahabat Abdullah bin Zaid Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu. Bacaannya:

اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ

أَشْهَدُ اَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّااللهُ

اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ

حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ

قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ

اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ

لَاإِلٰهَ إِلاَّاللهُ

Ada 11 bacaan. Inilah iqamah yang paling banyak dipraktekkan oleh kaum muslimin saat ini. Rata-rata kaum muslimin menggunakan iqamah dengan cara ini.

Dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu, beliau pernah mengatakan:

أُمر بلال أن يشفع الأذان ويوتر الإقامة، إلا الإقامة

“Bilal diperintahkan untuk menggenapkan bacaan dalam adzan dan mengganjilkan di dalam iqamah, kecuali bacaan iqamahnya (yaitu قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ diulangi dua kali).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Cara yang kedua, ini juga cara yang shahih namun masih jarang dilakukan di negeri kita. Bacaannya yaitu:

اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ

اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ

أَشْهَدُ اَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّااللهُ

أَشْهَدُ اَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّااللهُ

اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ

حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ

حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ

حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ

قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ

اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ

لَاإِلٰهَ إِلاَّاللهُ

Ini seperti adzan yang biasa dikumandangkan di negeri kita tapi ditambah قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ. Ini adalah iqamah yang jarang dipraktekkan di negeri kita. Kalau misalnya masyarakat kita sudah siap dengan iqamah yang seperti ini, maka bisa dipraktekkan. Karena ini salah satu dari cara iqamah yang diajarkan oleh Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Saya katakan “kalau masyarakat kita sudah siap dengan cara iqamah seperti ini”, maka baru dipraktekkan. Karena kalau masyarakat tidak siap maka iqamah yang seperti ini bisa membuat kegaduhan.

Kapan masyarakat siap untuk digunakan cara iqamah yang seperti ini? Yaitu ketika mereka sudah dikasih tahu. Misalnya di masjid yang di situ biasa diadakan kajian-kajian ilmiah yang sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kemudian sudah diajarkan cara iqamah yang seperti ini. Maka di masjid yang seperti itu tidak masalah menggunakan cara iqamah yang seperti ini.

Pertimbangannya adalah mafsadah dan maslahat. Kalau digunakan iqamah yang seperti ini bisa saja nanti terjadi kegaduhan di antara jamaah. Nanti ada suara-suara yang tidak baik terhadap sunnah ini.

Oleh karena itu sebelum kita menjalankan sunnah yang masih jarang diterapkan di sebuah masyarakat, maka siapkan masyarakatnya dahulu untuk menerima sunnah itu. Jangan sampai sunnah diterapkan kemudian masyarakat mengolok-olok sunnah tersebut. Tentunya ini menjadi tidak baik.

Bagaimana pembahasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian Dua Macam Bacaan Iqamah


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51586-dua-macam-bacaan-iqamah/